Pengeluaran
atau Belanja Rutin terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai yaitu semua pengeluaran keuangan negara
untuk keperluan pembayaran gaji dan atau upah pegawai selama setahun.
b.
Belanja Barang yaitu pengeluaran untuk pembelian
barang-barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan negara.
c.
Belanja Pemeliharaan yaitu pengeluaran keuangan negara
untuk keperluan pemeliharaan barang-barang milik negara.
d.
Belanja Perjalanan yaitu pengeluaran keuangan negara untuk keperluan biaya
perjalanan dinas.
> Sumber Penerimaan
1.
Penerimaan
dalam negara
Semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan
perpajakan dan bukan pajak.
a. Penerimaan Perpajakan
Semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan
perpajakan internasional.
Misal:
- Pajak penghasilan migas
- Pertambahan nilai
- Pajak bumi dan bangunan dan cukai
- Pajak perdagangan internasional
Misal:
- Penerimaan SPA (migas dan non migas) - Laba BUMN
- PUBP
2.
Hibah
Semua
penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan
luar swasta dan pemerintah luar negeri termasuk lembaga internasional.
> Pengeluaran Negara
Semua pengeluaran negara untuk membiayai tas-tas umum pemerintah
dan pembangunan.
1.
Belanja
Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat
direncanakan mencapai jumlah 264.877,3 miliar rupiah,meliputi: belanja pegawai,
belanja barang, belanja modal, pembayarang bunga utang, subsidi.
belanja barang, belanja modal, pembayarang bunga utang, subsidi.
2.
Belanja Daerah
Semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta
dana otonomi khusus dan penyesuaian.
a.
Dana perimbangan
Semua
pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi terdiri dari
- Dana
bagi hasil
Bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan SDA.
- Dana
alokasi umum
Pengeluaran
negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
- Dana
alokasi khusus
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membuat
membiayai kebutuhan khusus.
b.
Dana
Otonomi khusus dan penyesuaian adalah:
Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah.
Surplus
/ Defisit Anggaran
Cara
untuk mengukur defisit anggaran:
1)
Defisit Konfensional
Defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja
dengan pendapatan, termasuk Hibah.
2)
Defisit
Moneter
Merupakan
selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran PKK hutang), dengan
total pendapatan (di luar penerimaan hutang).
3)
Defisit Operasional
Merupakan
defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal.
4)
Defisit
Primer
Merupakan
selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga hutang) dengan total
pendapatan.
Pembiayaan Defisit
Upaya
untuk menutup defisit disebut sebagai pembiayaan defisit (Defisit financing).
Upaya ini dapat dilakukan dengan berbagai bentuk misal:
1.
Hutang
2.
Menjual
aset milik negara
3. memperoleh hibah
No comments:
Post a Comment