PASAR UANG
1.
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat
diperdagangkannya dna atau surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh
tempo kurang dari 1 tahun.
2.
Macam-macam
Transaksi yang Terdapat di Pasar Uang
- Pasar Uang Antarbank, adalah transaksi untuk menyerahnkan kelebihan dana dari suatu bank kepada bank lain, dimana bank yang menerima sedang mengalami kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah bank kekurangan dana untuk membayar keapda nasabahnya.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral, dan dimaksudkan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
- Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
- Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nonimal tertentu sebagai surat atas unjuk.
- Bursa Valuta Asing, adalah tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah.
3.
Sumber Dana Pasar Uang
Sumber
dana pasar uang adalah sumber dimana memperoleh dana-dana yang akan
diperjualbelikan di pasar uang. Diperoleh dari antara lain: dana masyarakat
umum, bank-bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB), kelebihan dana perusahaan-perusahaan,
kelebihan uang kas BUMN.
4.
Cara
Penawaran Dana di Pasar Uang
Bila pemilik dana akan menawarkan
dananya di Pasar Uang, maka langkah pertama adalah memilih instrumen pasar uang
(alat penukar) yang diinginkannya dan dianggap paling memenuhi persyaratan.
Alat menukar ini harus bisa dipindah tangankan.
PASAR MODAL
1.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar dimana
diperjualbelikan dana-dana jangka panjang, seperti saham, obligasi, dan
surat-surat berharga lain yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
2.
Para Pelaku Pasar Modal
- Emiten yaitu, pihak (yang bermaksud atau telah) melakukan emisi efek artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
- Perusahaan efek adalah, perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepan untuk menjalankan suatu atau berbagai kegiatan sebagai, penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasiatau penasihat investasi.
- Reksa Dana (investment fund), adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
- Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 2 milyar wajib didaftarkan pada Bapepam.
Emiten akan menawarkan efeknya
untuk dijual lewat Bursa Efek, (Bursa akan mendaftar efek emiten tersebut,
sehingga bisa mulai diperjual belikan di Bursa Efek). Investor baik perorangan
atau perusahaan, yang sudah menjadi anggota/nasabah perusahaan efek bisa
melakukan investasinya untuk membeli efek yang ditawarkan oleh para emiten.
Investor bisa juga melakukan pembelian saham secara kolektif lewat reksa dana
PT. Danareksa (misalnya).
3.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
- Wali amanat (trust agent) akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang obligasi.
- Penanggung, pihak yang akan menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten ingkar janji.
- Biro Administrasi Efek, setelah investor membeli dan menyelesaikan transaksi saham lewat pialang di Bursa Efek, maka saham akan dicatat oleh Biro Administrasi Efek atas nama investor yang membelinya.
- Tempat penitipan harta (Custodian), yaitu pihak yang menyelenggarakan penyimpangan harta dalam penitipan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Jasa ini apat diselenggarakan oleh bank, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan.
4.
Manfaat Pasar Modal
a. Bermanfaat
bagi Investor
- Nilai Investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan itu tercermin pada meningkatnya harga saham yang merupakan capital gain yang diperoleh investor.
- Memperoleh deviden atas saham yang mereka miliki dan bunga tetap atas obligasi yang dimiliki.
Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti alat investasi, misalnya dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko.
- Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa perusahaan, dengan demikian dapat mengurangi risiko.
b.
Bagi
Emiten
- Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar
- Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- Perusahaan dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana
- Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil
- Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi
- Tidak ada beban finansial yang tetap karena kepada pemilik saham diberikan deviden yang besar kecilnya tergantung pada besarnya keuntungan perusahaan.
- Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
c.
Bagi
Pemerintah
- Mendorong laju pembangunan
- Mendorong investasi nasional
- Menciptakan perluasan lapangan kerja Bagi BUN mengurangi beban anggaran
d.
Bagi
Lembaga Penunjang
Menuju
ke arah profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas
masing-masing Sebagai pembentuk harga dalam bursa paralel
No comments:
Post a Comment