Hukum ekonomi adalah hubungan/pertalian antara dua variabel
ekonomi yang saling berkaitan.
Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum Greshman, dan
lain-lain.
Ciri-ciri Hukum Ekonomi:
- Berlaku
jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus)
Sedangkan keadaan tersebut adalah: - Pendapatan konsumen tetap
- Selera konsumen tetap
- Harga barang lain tetap
- Ekspektasi tentang harga tetap
- Tidak ada barang pengganti/substitusi)
- Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
- Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hukum ekonomi tersebut)
Hubungan
dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
- Hubungan kausal (sebab akibat)
- Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)
No comments:
Post a Comment