Sebagai
daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama
satu tahun.
1. Tujuan
Mengatur
penerimaan dan pembelanjaan negara dan daerah (APBD) agar pemanfaatan keuangan
negara dapat mencapai sasaran, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
a.
membiayai
pelaksanaan pembangunan lima tahun (pelita)
b.
menjalankan
fungsi stabilitas yaitu mengendalikan jalannya perekonomian negara tiap tahun.
c.
Meningkatkan
pendapatan nasional secara terarah dan terencana.
d.
Mengatur
alokasi biaya agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
e.
Menetapkan
batas tertinggi untuk tiap-tiap anggaran pengeluarna Negara.
f.
Mengatur
pertumbuhan ekonomi agar tercapai suatu keadaan yang serasi dalam berbagai
sektor, dan
g.
Melaksanakan
pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
2. Sumber
Pendapatan Negara
a.
Penerimaan
Dalam Negeri
Meliputi
penerimaan yang berasal dari minyak bumi dan gas alam serta penerimaan lain.
b.
Penerimaan
Pembangunan
Meliputi bantuan program, yaitu
bantuan program murni dan bantuan luar negeri (BLN) yang dirupiahkan, serta
bantuan proyek.
3. Pos dan Tujuan Pembelanjaan Negara
Dibagi menjadi 2 (dua):
Dibagi menjadi 2 (dua):
a. Pos
Belanja Rutin
Pentingnya pembelanjaan rutin harus
didasarkan pada penerimaan negara karena dapat menghindari timbulnya defisit.
Pengeluaran
rutin dilalokasikan untuk beberapa keperluan berikut:
1)
Belanja Pegawai
2)
Belanja Barang
3)
Subsidi daerah otonom
4)
Bunga dan cicilan utang
5)
Biaya
pemeliharaan barang-barang inventaris negara
6)
Biaya-biaya
rutin lainnya
b. Pos
Belanja Pembangunana
Ialah semua pengeluaran negara yang
ditujukan untuk keperluan pembangunan baik pembangunan fisik maupun nonfisik.
Anggaran
pembangunan terdiri atas dua sumber sebagai berikut:
1) pembangunan yang dibiayai dengan rupiah (biaya berasal dari
tabungan pemerintah atau bantuan dari luar negeri yang segera dapat
dirupiahkan)
2) bantuan proyek: yaitu pembiayaan pembangunan yang bersumber dari
dana luar negeri A.C. Pigou, menjelaskan bahwa pengeluaran pemerintah dibagi
atas dua aspek berikut:
1) Pengeluaraan riil (real expenditure)
2) Pengeluaran pemindahan (transfer
ecpenditure)
Fungsi
APBN
a.
sebagai
pedoman, agar semua tindakan dan kegiatan terkendali dan terarah sehingga
memudahkan dalam mencapai sasaran. Oleh karena itu setiap mata anggaran dalam
APBN ditetapkan melalui Undang-Undang.
b.
Memastikan
prioritas yang sedang dan akan dilaksanakan sesuai dengan prioritas yang ingin
dicapai pemerintah dengan anggaran tersebut, sekaligus menentukan siapa atau
bagian mana yang harus bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkannya.
c.
Merupakan
alat untuk memperoleh otorisasi dari parlemen untuk melakukan kegiatan dan
pengeluaran sampai jumlah maksimum tertentu.
No comments:
Post a Comment