Labels

Tuesday, September 16, 2014

VOC (Vereenigde OostIndische Compagnie) atau persekutuan Dagang Hindia Timur




Lahirnya VOC
Untuk mengatasi persaingan diantara pedagang-pedagang Belanda sendiri, pada tanggal 20 Maret 1682 Belanda membentuk VOC (Vereenigde OostIndische Compagnie) atau persekutuan Dagang Hindia Timur atas usulan Johan Van Oldenbarneveld




Tujuan pembentukan VOC tidak lain adalah menghindari persaingan antar pengusaha Belanda (intern) serta mampu menghadapi persaingan dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis sebagai musuhnya (ekstern). 

VOC dipimpin oleh De Heren Zuventien (Dewan Tujuh Belas) yang berkedudukan di Amsterdam. 


Oleh Pemerintahan Belanda, VOC diberi oktroii (hak-hak istimewa). Artinya dengan hak-hak tersebut berarti VOC memiliki kekuasaan seperti suatu negara. Mereka dapat bertindak bebas tanpa harus konsultasi terlebih dulu dengan pemerintah Belanda di negeri induk. Hak hak istimewa tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
  2. Memonopoli perdagangan
  3. Mencetak dan mengedarkan uang sendiri
  4. Mengadakan perjanjian
  5. Menaklukkan perang dengan negara lain
  6. Menjalankan kekuasaan kehakiman
  7. Pemungutan pajak
  8. Memiliki angkatan perang sendiri
  9. Mengadakan pemerintahan sendiri

Untuk melaksanakan kekuasaannya di Indonesia diangkatlah jabatan Gubernur Jenderal VOC, seperti:

Pieter Both yang merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610 – 1619 di Ambon. 


Jan Pieterzoon Coen, merupakan Gubernur Jenderal kedua yang memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia) karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara sehingga memudahkan pelayaran ke Belanda.



  • Sedangkan dalam melaksanakan pemerintahan, VOC banyak mempergunakan tenaga bupati. 
  • Sementar bangsa Cina dipercaya untuk pemungutan pajak dengan cara menyewakan desa selama waktu yang ditentukan.


Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara, antara lain: 

  • Mataram, 
  • Banten, 
  • Banjar, 
  • Sumatra, 
  • Gowa, serta 
  • Maluku. 




Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. 

Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment